Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
Berkas Juknis BOS 2018 Kemenag ini diharapkan menjawab pencarian anda seputar informasi Juknis BOS Madrasah 2018 pdf, Juknis BOS 2018 Kemenag pdf, download Juknis BOS Madrasah 2018, download Juknis BOS 2018 Kemenag, Juknis BOS Madrasah Aliyah 2018, Juknis BOS Madrasah tahun 2018, Juknis BOS MA tahun 2018, Juknis BOS MTs 2018 dan lain-lain.
Download Juknis BOS 2018 Kemenag DISINI




